03 Julai 2011

Syahadat Ulang

Sementara ini masih ada sekelompok orang yang mengatakan bahwa seorang Muslim keturunan WAJIB bersyahadat di saksikan oleh kelompok Muslim yang lain (maksudnya mereka kelompok mereka) sebagai “pembaptisan” bahwa dia benar-benar seorang Muslim. Begitukah seharusnya?



Allah subhanahu wa ta’ala Berfirman:

Dan, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka: "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul, kami menjadi saksi". agar di hari kiamat kamu tidak mengata-kan: "Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah terhadap ini ". (Q.S. Al-A’raf: 172)

Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap anak yang dilahirkan itu terlahir dalam fithrah, maka bapak ibunya-lah yang menjadikan dia Yahudi, atau menjadikan dia Nashrani, atau menjadikan dia Majusi.” (H.R. Bukhari)

Kata “Fithrah” dalam hadits tersebut difahami oleh para ulama sebagai “Islam”.

"Kedua orang tuanya-lah yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani atau Majusi", demikianlah isi kelanjutan hadits tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam memang fithrah anak tersebut, karena itu tak perlu lagi disebut: “yang menjadikannya Muslim”.

Maka, seorang anak yang tumbuh dalam keluarga Muslim dia tetap dalam Fithrah Islam itu. Lalu apa alasan harus memperbaharui lagi syahadatnya?

Dari Ibnu Abbas radhiallohu ‘anhu bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika semua orang dibiarkan menuduh semaunya, niscaya akan ada banyak orang yang menuduh harta suatu kaum dan darahnya. Oleh karenanya, haruslah seseorang yang menuduh itu menunjukkan bukti-buktinya dan yang menolak wajib untuk bersumpah.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya, sebagiannya terdapat dalam kitab Shahih/ Arbain An-Nawawiyyah, hadits ke-33)

Dalam qaidah ushul "Al-Ashlu bara'atu dzimmah", Asal segala sesuatu itu bebas dari tuntutan,

Hukum asal sudah jelas bahwa seseorang yang tumbuh dalam keluarga Muslim (Muslim keturunan) itu adalah seorang Muslim, jadi semestinya yang menafikan/ memalingkan dari dalil asal yang harus membawakan hujjah dan bukti nyata bahwa dia telah MURTAD sehingga perlu syahadat baru…

wallahu a’lam…


Share/Save/Bookmark

0 Comments: