16 Ogos 2009

Penetapan Ramadhan, Iedul Fithri dan Iedul Adha

A. Pengantar

Selama ini penentuan awal Ramadhan, Iedu Fitri dan Iedul Adha selalu menjadi polemik di Indonesia dan masyarakat dibuat bingung karenanya. Masing-masing mengemukakan hujjahnya, namun bagi sebagian orang hal itu hanya menambah kebingungan mereka, sehingga tidak sedikit yang kemudian mengambil “jalan aman” dengan mengikuti arus suara terbanyak atau apa kata pemerintah dan pemimpin lembaganya, dengan alasan bahwa mereka-mereka juga para ‘ulama yang kapasitas keilmuannya tidak diragukan lagi. Padahal agama bukan demokrasi. Agama adalah keyakinan dan keyakinan hanya dapat diperoleh dengan ilmu. Allah juga menlarang beramal semata ikut-ikutan tanpa dilandasi ilmu. Allah SWT. Berfirman:

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra`; 17 : 36)

Para Imam Mazhab pun selalu mengatakan “Apabila hadits tersebut shahih, maka itulah mazhabku”.

Allah SWT juga memerintahkan kita apabila kita berselisih dalam suatu perkara agar mengembalikan permasalahannya kepada Allah (al-Qur`an) dan Rasul (Sunnah) (Q.S. 4 : 59)

Ketika kita mempertanyakan dan membahas dalil-dalil yang mereka kemukakan bukan berarti kita bermaksud meragukan kepakaran mereka, namun karena itu tuntutaan Allah kepada kita semua. Di sini Allah mengajarkan agar kita semua menjadi orang yang mau berfikir dan berilmu. Dengan ilmu diharapkan kita tidak lagi tahun demi tahun dalam kebingungan memutuskan sehingga terus-menerus ikut-ikutan tanpa pernah ada usaha untuk mencari ilmu. Dengan ilmu kita menjadi pribadi yang berkepribadian, tidak ragu dalam mengambil keputusan.

Untuk memudahkan dan sekedar bahan pertimbangan, tulisan ini mungkin bisa menjadi sedikit bahan renungan untuk memutuskan tentang awal Ramadhan, Iedul Fitri dan iedul Adha. Tulisan ini berupaya menampung alasan-alasan yang sering dilontarkan tentang penetapan awal Ramadhan, Iedul Fitri dan Iedul Adha di Indonesia.. Semoga bermanfaat.


B. Beberapa Masalah

Diantara fungsi bulan dan matahari adalah untuk menghitung hari, sebagai mana firman Allah SWT:

فَالِقُ الإصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ (٩٦)

“Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui”. (Al-An’am; 6 : 96)

Tentang penentuan Ramadhan, Iedul Fitri dan Iedul Adha, sudah menjadi kesepakatan bahwa penetapannya berdasarkan pada peredaran bulan, berdasarkan pada Firman Allah:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah

tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; …”. (Al-Baqarah; 2 : 189)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:

"صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ"

“Berpuasalah kalian karena melihat bulan (tanggal 1 Ramadhan) dan berbukalah (Iedul Fitri) karenanya melihatnya (tanggal 1 Syawwal), tapi apabila kalian terhalang oleh mendung (sehingga tidak dapat melihat bulan) maka genapkanlah hitungan Sya’ban menjadi 30 hari”. (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Daramy).

Hanya saja kemudian ada beberapa permasalahan yang menimbulkan polemik:

1. Apakah melihat bulan itu harus dengan mata telanjang (ru`yah), atau bisa juga dengan perhitungan matematis (hisab)?

2. Apakah satu ru`yah atau hisab itu berlaku secara global untuk seluruh dunia atau hanya untuk wilayah bersangkutan?

3. Apakah pertimbangan penetapan Iedul Fitri dengan Iedul Adha sama ataukah tidak?

Inilah tiga permasalahan yang sering menjadi polemik dan di sini akan kami coba membahasnya.


C. Pembahasan

1. Masalah Pertama

Ada perbedaan pendapat tentang apakah penetapan awal bulan harus dengan mata telanjang (ru`yah) atau boleh dengan perhitungan matematis (hisab). Beberapa kalangan (di Indonesia diantaranya kalangan Nahdiyyin -NU-) lebih memilih pendapat yang pertama. Bagi mereka hisab hanya sebagai alat bantu untuk mengetahui kapan bulan bisa dilihat dan di mana posisinya, namun jika bulan tidak terlihat karena satu dan lain hal mereka lebih memilih menggenapkan menjadi 30 hari walaupun secara matematis bulan baru sudah masuk. Sedangkan kalangan lain (di Indonesia diantaranya adalah kalangan Muhammadiyah) memilih pendapat yang kedua. Melihat bulan secara langsung bagi mereka hanya sebagai penguat, walaupun bulan tidak terlihat karena terhalang awan umpamanya, mereka tetap mengikuti hisab. Tidak heran jika kemudian sering terjadi perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadhan antara Nahdiyyin dan Muhammadiyah. Sebagai contoh pada Iedul Fitri 1427 H. Kalangan Muhammadiyah melaksanakan Sholat Iedul Fitri pada hari Senin, 23 Oktober 2006, sedangkan mayorotas kalangan Nahdiyyin melaksanakannya pada hari selasa, 24 Oktober 2006 (sebagian kalangan Nahdiyyin di Jawa Timur melaksanakan hari Senin karena sudah melihat bulan).

Pada Iedul Fitri 1428 H juga terjadi perbedaan. Jauh hari Muhammadiyah telah menetapkan Iedul Fitri jatuh pada hari Jum’at, 12 Oktober 2007. hal ini karena berdasarkan hasil hisab Muhammadiyah di Jogyakarta pada hari Kamis sore, 11 Oktober 2007 bulan sudah di atas ufuk, walaupun tidak sampai 0.5 derajat.

Kenapa ada pendapat bahwa penetapan awal bulan harus dengan penglihatan mata telanjang (ru`yah)? Diantara alasannya adalah melihat pada lahir hadits Rasulullah SAW:

“berpuasalah kalian karena melihat bulan (tanggal 1 Ramadhan) dan berbukalah (Iedul Fitri) karenanya melihatnya (tanggal 1 Syawwal), tapi apabila kalian terhalang oleh mendung (sehingga tidak dapat melihat bulan) maka genapkanlah hitungan sya’ban menjadi 30 hari”. (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Daramy).

Dalam hadits lain juga diriwayatkan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَضَرَبَ بِيَدَيْهِ فَقَالَ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ

Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata: adalah rasulullah SAW. Mengajarkan (tentang bilangan bulan) Ramadhan, maka beliau memukulkan tangan beliau sambil bersabda: “(bilangan) bulan itu segini, segini dan segini”, dan beliau menekuk jempol beliau pada (pukulan) yang ketiga (maksudnya bulan itu ada 29, ini bisa dilihat pada hadits setelahnya), “maka berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, akan tetapi apabila kalian terhalang oleh mendung (sehingga tidak dapat melihat bulan) maka genapkanlah (hitungannya) menjadi 30 hari”. (H.R. Muslim, Kitab Shiyam (13), Bab Wajibnya Puasa Ramadhan karena melihat bulan…(2))

Secara lahiriyah dapat dilihat bahwa hadits ini memerintahkan untuk melihat bulan dengan mata telanjang, apabila tidak terlihat maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari.

Beberapa kalangan di Indonesia menolak anggapan ini. Menurut mereka, melihat dengan mata telanjang hanyalah suatu cara untuk mengetahui wujudnya bulan. Untuk mengetahui apakah bulan sudah muncul, tidak harus melihat langsung dengan mata, tapi juga bisa dengan ilmu (hisab).

Selain itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar r.a, diriwayatkan:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاَثِينَ

Dari Nabi SAW., adalah belia bersabda: “Kami adalah kaum yang ummi, kami tidak (bisa) menulis dan tidak juga menghitung (peredaran bulan). (Bilangan) bulan itu segini dan segini – yakni kadang-kadang 29 dan kadang-kadang 30 hari –“.

Dari hadits ini jelas bahwa alasan beliau tidak menggunakan hisab adalah karena memang beliau dan mayoritas bangsa Arab ketika itu belum mengerti tentang hisab, namun beliau sendiri tidak melarang penggunaan hisab.

Bahkan dengan ilmu hisab telah terbukti dapat diketahui posisi bulan dengan akurat Dalam beberapa ayat juga banyak tersirat keterangan bahwa dengan ilmu matematis (hisab) dapat mengetahui posisi bulan secara akurat, hal ini karena posisi-posisi bulan sudah ditetapkan Allah, dan tujuannya adalah agar manusia mengetahui bilangan tahun dan perhituangan waktu, diantaranya adalah Firman Allah:

وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ (٣٩)

“Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah Dia sampai ke manzilah yang terakhir) Kembalilah Dia sebagai bentuk tandan yang tua” (Q.S. Yaasiin; 36 : 39)

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (٥)

“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui” (Q.S. Yunus; 10 : 5)

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ (٥)

“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan”. (Ar-Rahman; 55 : 5)


2. Masalah kedua

Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits terdahulu, bahwa Rasulullah SAW. Bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan…”.

Lafadz hadits ini umum. Artinya perintah berpuasa semata karena melihat bulan, tanpa memandang di belahan bumi manakah bulan itu dapat dilihat, sehingga dapat difahami bahwa berpuasa wajib serentak untuk kaum Muslimin di seluruh dunia ketika sudah ada yang melihat bulan.

Selain itu, kalau difikir secara nalar, tidak mungkin ada dua tanggal untuk satu hari, karena itu ada kalangan di Indonesia (diantaranya kalangan Hizbut-Tahrir Indonesia) menolak adanya ru`yah untuk masing-masing wilayah. Mereka berpendapat bahwa satu ru`yah berlaku umum untuk seluruh dunia.

Ditinjau dari segi politik, mereka menganggap bahwa ru`yah masing-masing wilayah hanya memecah persatuan umat Islam.

Namun tidak banyak yang sependapat dengan mereka di Indonesia. Mayoritas lembaga keislaman di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan NU berpendapat bahwa ru`yah masing-masing negeri itu mungkin terjadi. Mereka berdalil pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Kuraib:

أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلاَلَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَ لاَ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَكَّ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى فِي نَكْتَفِي أَوْ تَكْتَفِي

Ummu al-Fadhl binti al-Harits mengutus Kuraib pergi ke Syam menemui Mu’awiyah. Kuraib berkata: “Aku tiba di Syam lalu menyelesaikan keperluan Ummu al-Fadhl, lalu masuklah bulan Ramadhan sedangkan ketika itu aku masih di Syam. (ketika itu) aku melihat bulan pada malam Jum’at. Kemudian pada akhir bulan (Ramadhan) aku tiba kembali di Madinah, lalu Abdullah bin Abbas menanyai aku, diantaranya tentang hilal (bulan), ia bertanya: kapan kalian melihat bulan? Aku menjawab: kami melihat bulan pada malam Jum’at. Ia bertanya: apakah kamu melihatnya sendiri? Jawabku: ya, dan orang-orang juga pada melihatnya. Mereka kemudian berpuasa, demikian juga Mu’awiyyah. Ibnu Abbas berkata: Tapi kami (di Madinah) melihat bulan pada malam Sabtu, dan kami tetap akan puasa sampai kami sempurnakan (bilangan bulan Ramadhan) 30 hari atau kami melihat bulan. Aku bertanya: Tidakkah cukup untukmu dengan ru’yah dan puasanya Mu’awiyyah? Ibnu Abbas menjawab: tidak, demikianlah kami diperintahkan oleh Rasulullah SAW.

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shiyam (13), dalam bab tersendiri: Bab penjelasan bahwa bagi setiap negeri ru`yahnya masing-masing… (5). Hadits ini adalah peristiwa yang terjadi pada masa sahabat, namun kedudukan hadits ini marfu’ karena oleh Ibnu Abbas disandarkan kepada Rasulullah SAW.

Dari hadits ini sudah cukup jelas bahwa kemungkinan berbeda ru`yah tiap negeri itu mungkin terjadi, walaupun secara akal tidak mungkin ada dua tanggal untuk satu hari yang sama mengingat perbedaan jarak yang tidak sampai 24 jam (satu hari).

Hanya saja kemudian timbul pertanyaan: berapa batasan jarak ru`yah tiap negeri tersebut? Dalam hal ini Muhammadiyah memberi batasan dalam satu territorial (wilayah hukum / negara).


3. Masalah ketiga

lalu apakah penetapan Iedul Fitri dan Iedul Adha sama, dalam artian sama-sama berdasarkan ru`yah masing-masing negeri? Beberapa kalangan (diantaranya Muhammadiyah) berpendapat demikian. Alasan-alasan yang biasanya dikemukakan adalah sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas. Bagi mereka hadits tersebut berlaku secara umum. Maka tidak heran kalau dalam Iedul Adha 1427 H ini kalangan Muhammadiyah menetapkan Iedul Adha/ tanggal 10 Dzul Hijjah jatuh pada hari Ahad, 31 Desember 2006, karena memang secara hisab di Indonesia pada Hari Rabu malam Kamis bulan masih di bawah ufuk, jadi bilangan bulan Dzul Qa’dah dibulatkan menjadi 30 hari, sehingga tanggal 1 Dzul Hijjah jatuh pada hari Kamis malam Jum’at - Jum’at, 22 Desember 2006 (ket.: dalam penanggalan Hijriyah hitungan hari dimulai sejak terbenamnya matahari).

Sebagian kalangan tidak sependapat dengan ini. Alasannya bahwa dalil tersebut di atas berbicara tentang puasa Ramadhan dan Iedul Fitri, sedangkan mengenai Iedul Adha ada dalil tersendiri, yaitu hadits tentang puasa Hari Arafah, yang diantaranya diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Ash-Shaum (13), Bab Istihbaab Shiyaam Tsalaatsata Ayyaam min Kulli Syahrin wa Shaum Yaum ‘Arafah wa ‘Aasyuuraa` wa al-Itsnain wa al-Khamiis (19)

Bagi orang yang tidak sedang berhaji di sunnahkan berpuasa pada hari Arafah. Tentang balasan pahalanya disabdakan Nabi SAW. : “Ia menebus (dosa) tahun yang lalu dan yang akan datang”. Puasa tersebut disebut dengan “Puasa Hari Arafah”, dinisbatkan kepada hari dimana ketika itu orang-orang yang sedang berhaji melakukan wukuf di padang Arafah. Wukuf di Arafah terjadi pada tanggal 9 Dzul Hijjah menurut ketetapan ru`yat di Makkah, bukan tanggal 9 menurut ketetapan ru`yat / hisab di Indonesia. Kalau saat ini kita memaksakan diri puasa pada tanggal 9 menurut ru`yat/ hisab di Indonesia, maka berarti kita puasa bukan ketika orang-orang yang berhaji sedang melaksanakan wukuf di arafah, tapi puasa ketika orang-orang yang sedang berhaji melempar jumrah Aqobah, menyembelih qurban, tahalul Shughra dan Thawaf Ifadhah, lalu apa masih pantas dinamakan puasa hari Arafah? Ibadah ini adalah ibadah yang terikat dengan waktu dan tempat.


D. Beberapa Masalah Lain

Selain pendapat-pendapat yang telah disebutkan di atas, ada juga yang berpendapat bahwa penetapan ini cukup mengikuti ketetapan pemimpin. Mereka berdalil pada firman Allah dalah Surah An-Nisaa`; 4 : 59 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu…”.

Selain itu ada juga yang berpendapat cukup mengikuti orang banyak, mereka beralasan pada hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari ‘Aisyah r.a::

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ

Rasulullah SAW. Bersabda: “(Ied) al-Fithri itu hari ketika orang-orang berbuka (yufthir) dan (Ied) al-Adhaa itu hari ketika orang-orang menyembelih (yudhahhiy)”.

Alasan ini kurang tepat, karena:

1. ketaatan kepada pemimpin hanya ketika pemimpin tersebut memutuskan yang benar, ketika pemimpin keluar dari kebenaran maka tidak ada kewajiban taat, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Didengar dan ditaati (perintahnya) adalah hak (pemimpin) selama ia tidak memerintahkan kemaksiatan, ketika ia memerintahkan suatu kemaksiatan maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan mentaati” (H.R. Bukhari)

2. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Sebagian ulama memang ada yang menafsiri hadits tersebut demikian. Tetapi bila difahami seperti itu maka pemahaman seperti itu bertentangan dengan firman Allah dalam Surah Al-Isra`; 17 : 36. Ada penafsiran-penafsiran lain dari ulama tentang hadits tersebut, diantaranya al-Khitabi, ia berkata dalam memahami hadits tersebut: “Sesungguhnya kesalahan dari orang-orang itu terangkat (diampuni) ketika cara memutuskannya dengan jalan ijtihad. Seandainya orang-orang berijtihad dengan menggenapkan hitungan bulan 30 hari (karena bulan tidak terlihat), kemudian mereka baru bisa melihat bulan pada hari ke-30, kemudian dengan melihat bulan itu dapat diketahui bahwa ternyata hitungan bulan sebenarnya hanya 29 hari, maka puasa dan berbuka mereka telah terjadi, dan mereka tidak mendapat aib (dosa). (lihat: Tuhfah al-Ahwadzi, Syarah Jaami’ at-Tirmidzi)

Wallahu A’lam

Klik di sini untuk men-Copy /Download makalah ini


Share/Save/Bookmark

0 Comments: