30 Disember 2009

SYUBHAT


Hadits I


عَنْ أبي عبد الله النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ (رواه مسلم)


Artinya:

Dari Abu Abdillah, Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram (juga) jelas, (namun) diantara keduanya itu ada hal-hal yang syubhat, tidak banyak orang yang mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga (diri) dari perkara syubhat itu maka ia telah menjaga kebersihan agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang jatuh ke dalam perkara yang syubhat maka ia (bisa) jatuh ke dalam perkara yang haram, seperti seorang pengembala yang mengembalakan (ternaknya) disekitar kawasan terlarang, nyaris (ternak gembalaannya itu) merumput di daerah terlarang tersebut. Ketahuilah! Bahwa setiap raja itu mempunyai kawasan terlarang, ketahuilah! Bahwa kawasan terlarang Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Di dalam jasad itu terdapat segumpal darah, apabila ia baik maka akan baik pula seluruh jasad, dan apabila ia rusak maka akan rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah! Ia itu adalah hati (H.R. Bukhari, Muslim, dll/ Arba’in An-Naawiyah, hadits No.6)


Makna Kata:

بَيِّنٌ = Jelas, yaitu perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam Al-Qur`an dan Sunnah, juga telah menjadi kesepakatan ulama tentang halal atau haramnya

مُشْتَبِهَاتٌ = Bentuk jama’ / plural dari kata مشتبه / musytabih, yang berarti مشكل /musykill (sulit/ samar) karena tidak jelas halal atau haramnya perkara tersebut

لاَ يَعْلَمُهُنَّ = Tidak mengetahuinya, artinya tidak mengetahui hukumnya secara pasti lantaran pertentangan dalil atau samarnya dalil.

اتَّقَى الشُّبُهَاتِ = Menjaga (diri) dari perkara syubhat, maksudnya menjauhinya dengan menjaga jarak dari hal syubhat tersebut.

اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ = Artinya menuntut bersihnya nama baik dirinya dari segala tuduhan/ prasangka dan menuntut pembersihan agamanya dari kekurangan

وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ = Jatuh dalam perkara syubhat, artinya berani untuk jatuh dalam perkara syubhat tersebut/ melakukan hal yang syubhat tersebut.

حِمًى = Kawasan terlarang, bermakna المحمي / al-mahmiy (tempat terlarang), yaitu suatu (tempat) yang dilarang (untuk dimasuki) bagi yang bukan pemiliknya.



Hadits II

عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيِّ قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنهما مَا حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيْبَةٌ (رواه الترمذي)


Artinya:

Dari Abu Haura’ as-Sa’diy, ia berkata: Aku bertanya kepada Husain bin Ali Radhiyallahu ‘anhuma: Apakah (hadits) yang engkau hafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ia menjawab: Aku hafal sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu menuju perkara yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran itu (membawa) ketenangan dan kebohongan itu (membawa) kegundahan dan keraguan” (H.R. Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad/ Arba’in An-Nawawiyah, hadits No.11)


Makna Kata:

دَعْ = Maknanyaاترك / utruk (tinggalkanlah), fi’il amr/ kata perintah menunjukkan pada hokum sunnah.

مَا يَرِيبُكَ = Perkara yang meragukanmu, yaitu perkara-perkara syubhat yang meragukan

إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ = Artinya, menuju kepada sesuatu yang halal dan jelas yang tidak meragukanmu.


Pengertian Syubhat dan Macam-Macamnya


Ulama berbeda pendapat tentang hukum syubhat. Ada yang berpendapat haram, ada yang berpendapat makruh, namun ada juga yang berpendapat tawaquf (status qou/ tidak bisa diputuskan dengan pasti).


Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi berkata dalam mengomentari hadits pertama: Segala sesuatu itu dibagi menjadi tiga:

  • Pertama: Halal, dan ini sangat jelas, seperti makan roti, buah-buahan dan lain sebagainya dari makanan, juga seperti berjalan, melihat, dan amaliyah yang lainnya.
  • Kedua: Haram, dan ini juga sangat jelas, misalnya minum khamer, zina dan lain sebagainya
  • Ketiga: Syubhat, yang tidak jelas halal atau haramnya, yang karenanya banyak orang yang tidak mengetahuinya. Sedangkan ulama bisa mengetahuinya melalui berbagai dalil Al-Qur`an, Sunnah atau melalui qias. Jika tidak ada nash (al-Qur`an atau sunnah) dan tidak ada ijma’, maka dilakukan ijtihad. Meski demikian, jalan yang paling selamat adalah meninggalkan perkara syubhat.

Ibnu Munzir membagi syubhat pada tiga bagian:

  1. Sesuatu yang diketahui keharamannya secara jelas, namun kemudian timbul keraguan karena bercampur dengan yang halal, dalam hal ini, hukumnya jelas jatuh pada haram, seperti daging sapi yang tercampur dengan daging babi.
  2. kebalikannya, yaitu sesuatu yang jelas halalnya namun kemudian timbul keraguan, atau jika keraguan itu muncul setelah ada rasa yakin, dalam hal ini kembali pada hukum asal/ yang diyakini semula, sebagaimana yang disebutkan oleh sebuah kaidah fiqh: اليقين لا يزال بالشك / al-yaqiinu laa yazaalu bisy-syakk (sesuatu yang telah diyakini itu tidak bisa digugurkan dengan keraguan). Umpamanya seorang suami yang ragu-ragu apakah ia telah mengucapkan kalimat talak atau belum, atau seseorang yang telah berwudhu kemudian ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum.
  3. sesuatu yang diragukan halal atau haramnya. Dalam hal ini lebih baik menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah terhadap kurma yang beliau temukan di atas tikar beliau. Beliau tidak mau memakan kurma tersebut karena khawatir kurma tersebut adalah kurma sedekah, sedangkan Rasulullah tidak boleh memakan sedekah.

Ulama lain membagi syubhat pada empat macam:

  1. Karena terjadinya pertentangan dalil
  2. Sebagai implikasi dari pertentangan dalil, adanya ikhtilaf ulama
  3. Yang dimaksud dengan syubhat itu adalah perkara-perkaran yang makruh, karena terdapat tarik menarik antara sisi boleh dikerjakan dan mendaknya ditinggalkan.
  4. Yang dimaksud syubhat adalah perkara-perkara yang mubah (pada asalnya)

Ibnu Munir menukilkan dalam Manaqib gurunya, Al-Qibary, (ia meriwayatkan) darinya bahwa ia berkata: Makruh itu tirai penghalang antara seorang hamba dengan sesuatu yang haram, barangsiapa yang banyak melakukan hal yang makruh maka di berjalan menuju yang haram, dan hal-hal yang mubah itu adalah penghalang antara dia dan hal-hal yang makruh, maka barangsiapa yang kebanyakan melakukan hal-hal yang mubah maka hal itu dapat membawanya (jatuh) pada hal yang makruh.


Pendapat ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"اجعلوا بينكم وبين الحرام سترة من الحلال , من فعل ذلك استبرأ لعرضه ودينه , ومن أرتع فيه كان كالمرتع إلى جنب الحمى يوشك أن يقع فيه..."


“Jadikanlah antara kalian dengan sesuatu yang haram itu suatu penghalang berupa sesuatu yang halal, barangsiapa yang melakuikan hal itu, maka ia telah menjaga kehormatannya dan kebersihan agamanya, namun barangsiapa yang menggembala padanya, maka seolah ia mengembala didekat tanah larangan, nyaris saja ia masuk kedalamnya…”. (Shahih Ibnu Hibban, Juz 12, Kitab Al-Hadzhr wal Ibahah, hadits No.5569)


Buah Meninggalkan Perkara Syubhat

Meninggalkan sesuatu yang syubhat dan komit terhadap yang halal dalam masalah apapun, dapat mengarahkan seorang muslim pada sikap wara’ yang sangat potensial untuk menangkal bisikan setan, serta dapat mendatangkan kebaikan yang sangat besar, di dunia maupun di akhirat. Dengan menjaga diri dari perkara-perkara syubhat, maka akan terjaga agamanya maupun kehormatannya.


Sesuatu yang halal dan jelas tidak akan meninggalkan keraguan dalam hati seorang mukmin, bahkan akan melahirkan ketenangan dan kebahagiaan ketika melakukannya. Adapun sesuatu yang syubhat, meski ketika melakukannya tampak tidak ada masalah apapun, namun orang yang ingin menjaga diri dari dosa pasti akan merasakan adanya kegundahan dalam hatinya.


Orang yang meninggalkan syubhat pasti akan terpelihara kehormatan dan agamanya, karena logikanya tidak mungkin seseorang mampu meninggalkan berbagai perkara syubhat sementara ia sendiri masih bergelimang dengan hal-hal yang haram.


Orang yang sudah terbiasa dengan hal-hal yang syubhat, dikhawatirkan suatu saat akan terjerumus pada hal-hal yang haram. Dalam hal ini, Rasulullah mengumpamakannya dengan orang yang mengembalakan kambing di dekat daerah terlarang. Sepandai-pandainya pengembala menjaga kambingnya, suatu saat pasti ada saatnya dia lengah, sementara kambing hanya tertarik pada makanan tanpa peduli apakah itu telah masuk daerah terlarang dan berbahaya atau tidak.


Dalam hadits ini, seolah Rasul mengibaratkan nafsu manusia dengan kambing. Kambing hanya menuruti naluri makannya tanpa peduli apakah daerah tempat ia merumput dilarang untuk dimasuki dan berbahaya untuk dirinya sendiri ataukah tidak. Iman yang tertanam dalam dada adalah pengembala kambing tersebut. Kalau iman lemah dan lengah dalam menjaga gembalaannya, maka nafsu akan lepas kendali. Dan pengembala yang baik tidak akan mau mengambil resiko gembalaannya merumput di tempat terlarang.


Dalam hadits ini Rasulullah mengingatkan agar kaum muslimin senantiasa menjaga kebersihan hati, karena hati adalah sumber lahirnya amalan manusia. Bila bisikannya baik, maka amalan anggota tubuhnya juga baik. Namun jika bisikannya jahat, maka akan jahatlah amalan yang keluar dari anggota tubuhnya.


Diantara jalan menjaga kebersihannya adalah dengan tidak membiasakan diri pada hal-hal yang syubhat. Karena bila sudah terbiasa dengan hal-hal yang syubhat -apalagi yang haram-, hati tidak akan memiliki kepekaan lagi terhadap hal yang haram. Ibarat seorang pemulung yang sudah terbiasa mencium aroma busuknya sampah, maka ia tidak akan merasa terganggu dengan aroma busuknya. Tidur dan makan di tengah aroma busuk sampah adalah hal biasa bagi mereka.

Bila hati telah bersih, maka kehalalan, kebenaran dan kejujuran akan membuahkan kedamaian dan keridhoan, sedangkan kebatilan dan kedustaan akan melahirkan rasa gundah dan kebencian dalam dada.


Beberapa Pelajaran Lain Dari Hadits Ini

Selain menjelaskan tentang masalah syubhat sebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam hadits ini juga terkandung beberapa pelajaran, diantaranya:

  1. Seruan agar mempertajam kemampuan intelektual dan menghaluskan jiwa terdalam manusia, yaitu dengan memperbaiki hati (yang caranya adalah dengan menjauhi perkara syubhat).
  2. Anjuran untuk menutup segala pintu yang mengarah pada berbagai hal yang dilarang
  3. Segaala sesuatu jalan yang mengarah pada perbuatan haram maka hukumnya haram
  4. Bimbingan agar kita menerapkan berbagai hukum dan menjalankan seluruh persoalan kehidupan dengan dilandasi keyakinan, bukan keragu-raguan
  5. Hadits II melahirkan kaidah fiqh:

اليقين لا يزال بالشك / al-yaqiinu laa yazaalu bisy-syakk (sesuatu yang telah diyakini itu tidak bisa digugurkan dengan keraguan).

-------------------------------------------------------------

Sumber Bacaan:

- Dr. Musthafa Al-Buqha & Muhyiddin Misto, “Pokok-Pokok Ajaran Islam; Syarah Arbain An-Nawawiyah”, (Robbani Press, Jakarta: 2002)

- Fathul Baari, Syarah Shahih Bukhari

- Syarah Shahih Muslim oleh Imam An-Nawawi

Silahkan ditambahkan atau dikoreksi


Share/Save/Bookmark

29 November 2009

Do'a Memohon Cinta

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْخَطْمِيِّ الأَنْصَارِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي دُعَائِهِ: "اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يَنْفَعُنِي حُبُّهُ عِنْدَكَ اللَّهُمَّ مَا رَزَقْتَنِي مِمَّا أُحِبُّ فَاجْعَلْهُ قُوَّةً لِي فِيمَا تُحِبُّ اللَّهُمَّ وَمَا زَوَيْتَ عَنِّي مِمَّا أُحِبُّ فَاجْعَلْهُ فَرَاغًا لِي فِيمَا تُحِبُّ". قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

سنن الترمذي / كتاب دعوات عن رسول الله / باب ما جاء فى عقد التسبيح باليد / 3413

ARTINYA:

Dari Abdullah bin Yazid al- Khathmy al-Anshary Radhiyallahu ‘anhu, Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dalam (sebuah) do’a beliau: “Yaa Allah! Anugerahkanlah aku cinta-Mu. Dan anugerahkanlah aku cinta orang-orang yang cinta mereka dapat mendatangkan manfaat bagiku di sisi-Mu.

Yaa Allah! Apa saja yang aku cintai yang telah Engkau anugerahkan ia untukku, jadikanlah ia itu sebagai kekuatan bagiku dalam (melaksanakan) apa yang Engkau cintai.

Yaa Allah! Apa saja yang aku cintai yang tidak berkenan Engkau anugerahkan dia kepadaku, jadikanlah hal itu sebagai sarana agar aku dapat mengkonsentrasikan diri terhadap apa yang Engkau cintai.”

Abu Isa berkata: Hadits ini Hasan Garib.

(H.R. Tirmidzi, Kitab Do’a-do’a, Bab Menghitung bilangan tasbih dengan tangan, Hadits No.3413)

SYARAH MUFRADAT (Penjelasan Kata dan Kalimat) :

  • اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي حُبَّكَ (Yaa Allah! Anugerahkanlah aku cinta-Mu) = Karena tidak ada kebahagiaan, kelezatan, serta kebaikan bagi hati kecuali dengan menjadikan kecintaan kepada Allah lebih utama daripada kecintan kepada selain-Nya
  • اللَّهُمَّ مَا رَزَقْتَنِي مِمَّا أُحِبُّ (Apa saja yang aku cintai yang telah Engkau anugerahkan ia untukku) = yaitu apa saja yang Engkau berikan kepadaku yang aku cintai/ aku sukai, (seperti) berupa kesehatan jasmani, kekuatan jasmani, perbendaharaan dunia seperti harta, kedudukan, anak-anak dan waktu luang.
  • فَاجْعَلْهُ قُوَّةً لِي (jadikanlah ia itu sebagai kekuatan bagiku) = yakni, jadikanlah ia sebagai bekal untukku
  • فِيمَا تُحِبُّ (dalam (melaksanakan) apa yang Engkau cintai) = maksudnya, agar aku menggunakannya dalam ketaatan dan ibadah yang Engkau cintai dan Engkau ridhai.
  • اللَّهُمَّ وَمَا زَوَيْتَ (Yaa Allah! Apa saja yang tidak Engkau anugerahkan) = yakni, apa saja yang Engkau tahan dan Engkau palingkan
  • عَنِّي (dariku/ untukku) = yakni, Engkau mencegahnya dariku dan tidak Engkau berikan kepadaku
  • مِمَّا أُحِبُّ (Apa saja yang aku cintai) = Yakni, apa saja yang aku senangi berupa harta, kedudukan, anak-anak dan yang semisalnya.
  • فَاجْعَلْهُ فَرَاغًا لِي (jadikanlah hal itu sebagai sarana agar aku dapat mengkonsentrasikan diri) = yakni, sebagai sebab kosongnya kecendrungan jiwaku (kepada yang lain)
  • فِيمَا تُحِبُّ (terhadap apa yang Engkau cintai) = yakni, dari berdzikir, berfikir, ketaatan dan ibadah.
  • Al-Qadhy berkata: Yakni, apa saja yang aku cintai yang Engkau palingkan dariku (tidak diberikan), maka singkirkanlah dia dari hatiku, dan jadikanlah ia sebagai penyebab agar aku dapat berkonsentrasi dalam ketaatan kepada-Mu. Janganlah Engkau buat hatiku sibuk dengan (memikrkan)nya, sehingga memalingkanku dari kesibukan beribadah kepada-Mu (Tuhfah al-Ahwadzy Syarah Jami’ Tirmidzi)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَالَ رَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَا مُحَمَّدُ إِذَا صَلَّيْتَ فَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا ثُمَّ تَعَلَّمُوهَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

سنن الترمذي / تفسير القرآن عن رسول الله / من سورة ص / 3157

ARTINYA:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tuhanku Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi berfirman: “ Wahai Muhammad! Jika engkau sedang shalat / berdo’a, maka katakanlah: Yaa Allah! Sungguh ku mohon pada-Mu (agar aku dapat melakukan) amalan yang baik, (dapat) meninggalkan kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, dan (ku mohon pula) agar Engkau mengampunkan aku dan merahmati aku. Apabila Engkau hendak menimpakan suatu fitnah (azab) pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan terhindar dari fitnah itu. Aku memohon pada-Mu akan cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu dan cinta (pada) amalan yang dapat mendekatkanku pada cinta-Mu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “sesungguhnya ia itu (apa yang disampaikan Allah) adalah haq (benar adanya), maka pelajarilah, kemudian sajarkanlah ia”. Abu Isa berkata: Hadits ini Hasan Shahih

(H.R. Tirmidzi, Kitab Tafsir Al-Qur`an, Bab Surah Shad, Hadits No.3157. diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari Mu’adz bin Jabal r.a.)


Share/Save/Bookmark

21 November 2009

Adab Bertamu

1. Minta ijin dan memberi salam

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (٢٧)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (Q.S. 24:27)

2. Batas meminta ijin

عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ جَاءَ أَبُو مُوسَى إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ السَّلامُ عَلَيْكُمْ هَذَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ قَيْسٍ فَلَمْ يَأْذَنْ لَهُ فَقَالَ السَّلامُ عَلَيْكُمْ هَذَا أَبُو مُوسَى السَّلامُ عَلَيْكُمْ هَذَا الأَشْعَرِيُّ ثُمَّ انْصَرَفَ فَقَالَ رُدُّوا عَلَيَّ رُدُّوا عَلَيَّ فَجَاءَ فَقَالَ يَا أَبَا مُوسَى مَا رَدَّكَ كُنَّا فِي شُغْلٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الاسْتِئْذَانُ ثَلاثٌ فَإِنْ أُذِنَ لَكَ وَإِلا فَارْجِعْ

Dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata: Abu Musa datang ke (rumah) Umar bin Khattab dan berkata: Assalamu ‘alaikum, ini Abdullah bin Qais. Namun dia belum juga diijinkan masuk (tidak ada sahutan dari dalam rumah). Ia berkata lagi: Assalamu ‘alaikum, ini Abu Musa... Assalamu ‘alaikum, ini Al-Asy’ari. Kemudian dia kembali. Umar berkata: Kembalilah... kembali, kemudia ia datang. Umar berkata: Wahai Abu Musa, kenapa kamu kembali? Kami sedang sibuk (didalam rumah, sehingga tidak sempat menyahut salam dan membukakan pintu). Abu Musa berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW. Bersabda: “Meminta ijin itu batasnya tiga kali, jika diijinkan maka kamu boleh (bertamu) namun jika tidak maka kembalilah”. (H.R. Muslim)

3. Menyebut nama jika bertamu

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي فَدَقَقْتُ الْبَابَ فَقَالَ مَنْ ذَا فَقُلْتُ أَنَا فَقَالَ أَنَا أَنَا كَأَنَّهُ كَرِهَهَا

Dari Muhammad bin Al-Munkadir, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah r.a. berkata: Aku datang ke (rumah) Nabi SAW untuk urusan hutang ayahku. Aku mengetuk pintu, maka beliau berkata: siapa? Aku menyahut: saya. Lalu beliau bergumam: saya.. saya, seolah beliau tidak menyukainya. (H.R. Bukhari)

4. Memuliakan Tamu

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

Dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “... dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hendaklah ia memuliakan tamunya” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

5. Batas Bertamu dan Kewajiban memuliakan tamu

عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْكَعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الضِّيَافَةُ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَمَا أُنْفِقَ عَلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ وَلا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ

Dari Abu Suraih al-Ka’bi, adalah Rasulullah SAW. Bersabda: “Bertamu itu (batasnya) tiga hari, dan (jatah kewajiban) mengistimewakannya (menjamunya dan memuliakannya) selama satu hari satu malam. Jika tuan rumah ingin melebihkan dari itu maka baginya itu adalah sedekah, dan tidak boleh bagi tamu berlama-lama dalam bertamu hingga menyempitkan tuan rumah”. (Bukhari, Muslim, dll)

6. Diantara bentuk memuliakan tamu adalah jamuan makan

إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (٢٥) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (٢٦) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلا تَأْكُلُونَ (٢٧) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلامٍ عَلِيمٍ (٢٨)

(Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: "Salaamun". Ibrahim menjawab: "Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal." Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk, lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: "Silahkan anda makan." (Ad-Dzariyaat: 25-28)

7. Hanya tuan rumah yang boleh mempersilahkan

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ كَانَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ وَكَانَ لَهُ غُلامٌ لَحَّامٌ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَفَ فِي وَجْهِهِ الْجُوعَ فَقَالَ لِغُلامِهِ وَيْحَكَ اصْنَعْ لَنَا طَعَامًا لِخَمْسَةِ نَفَرٍ فَإِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَدْعُوَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ قَالَ فَصَنَعَ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَاهُ خَامِسَ خَمْسَةٍ وَاتَّبَعَهُمْ رَجُلٌ فَلَمَّا بَلَغَ الْبَابَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا اتَّبَعَنَا فَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَأْذَنَ لَهُ وَإِنْ شِئْتَ رَجَعَ قَالَ لا بَلْ آذَنُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ

Dari Abi Mas’ud Al-Anshari, ia berkata: Adalah seorang dari kaum Anshar yang dikenal dengan panggilan Abu Syu’aib memiliki seorang budak. Ia melihat Rasulullah SAW. dan mengetahui dari raut wajah beliau bahwa beliau sedang lapar, maka ia berkata pada budaknya: Buatkan makanan buat kami (yang cukup) untuk lima orang, karena aku ingin mengundang Nabi SAW. sebagai orang kelima dari lima orang (yang ingin ku ajak makan-makan). Berkata Abu Mas’ud: Kemudian dibuatkanlah (makanan) kemudian Nabi SAW. datang (sebagai salah seorang tamu undangan) dari lima orang yang diundang, dan ada satu orang yang mengikuti mereka. Ketika sampai di ambang pintu, beliau berkata (pada tuan rumah pengundang): Orang ini mengikuti kami, jika kamu mau kamu bisa mengijinkannya (bergabung) dan jika kamu mau dia akan kembali. Abu Syu’aib berkata: tidak, bahkan aku mengijinkannya wahai Rasulullah. (H.R. Muslim)

8. Bertamu untuk mendapat informasi tentang tuan rumah

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ ... قَالَ ثُمَّ إِنَّهُ بَدَا لإِبْرَاهِيمَ فَقَالَ لأَهْلِهِ إِنِّي مُطَّلِعٌ تَرِكَتِي قَالَ فَجَاءَ فَسَلَّمَ فَقَالَ أَيْنَ إِسْمَاعِيلُ فَقَالَتْ امْرَأَتُهُ ذَهَبَ يَصِيدُ قَالَ قُولِي لَهُ إِذَا جَاءَ غَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِكَ فَلَمَّا جَاءَ أَخْبَرَتْهُ قَالَ أَنْتِ ذَاكِ فَاذْهَبِي إِلَى أَهْلِكِ قَالَ ثُمَّ إِنَّهُ بَدَا لإِبْرَاهِيمَ فَقَالَ لأَهْلِهِ إِنِّي مُطَّلِعٌ تَرِكَتِي قَالَ فَجَاءَ فَقَالَ أَيْنَ إِسْمَاعِيلُ فَقَالَتْ امْرَأَتُهُ ذَهَبَ يَصِيدُ فَقَالَتْ أَلا تَنْزِلُ فَتَطْعَمَ وَتَشْرَبَ فَقَالَ وَمَا طَعَامُكُمْ وَمَا شَرَابُكُمْ قَالَتْ طَعَامُنَا اللَّحْمُ وَشَرَابُنَا الْمَاءُ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِي طَعَامِهِمْ وَشَرَابِهِمْ ...

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: ... Beliau Bersabda: “...Kemudian Ibrahim berniat (hendak mengunjungi) kepada keduanya (Hajar dan Ismail), maka dia berkata kepada keluarganya (Sarah): "Aku hendak menjenguk orang yang aku tinggalkan". --Beliau bersabda:-- Lalu dia datang dan membaca salam, lalu dia bertanya: "Di manakah Ismail?" la (Istri Ismail) menjawab: "Dia sedang berburu". Ibrahim berkata: "Katakanlah kepadanya (Ismail), jika dia datang "Gantilah tangga pintumu". Maka ketika Ismail datang, istri-nya mengkhabarkan kepadanya. Ismail berkata: "Kamu adalah (tangga pintu) itu. Maka Pergilah kamu kepada keluargamu". --Beliau bersabda:--Kemudian Ibrahim berniat (hendak mengunjungi Ismail di Makah), maka dia berkata kepada istrinya: "Sungguh aku hendak menjenguk orang yang aku tinggalkan (di Makah)". --Beliau bersabda:--Lalu Ibrahim tiba (di rumah Ismail), lalu dia bertanya: "Di manakah Ismail?" Istri Ismail menjawab: " Sedang berburu", lalu berkata: "Kiranya engkau (Ibrahim) berkenan singgah lalu makan dan minum". Ibrahim berkata: "Apakah makanan dan minuman kalian?" Dia menjawab: "Makanan kami daging sedangkan minuman kami air." Ibrahim berdoa: "Yaa Allah, Berikanlah berkah bagi mereka pada makanan dan minuman mereka”...” (H.R. Bukhari)

9. Tamu dilarang memata-matai dan menceritakan aib tuan rumah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (١٢)

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Hujurat: 12)

10. Tamu dilarang masuk ruangan terlarang

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٥٨)

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Hujurat: 58)

11. Tamu dilarang ngintip

عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَجُلا اطَّلَعَ فِي جُحْرٍ فِي بَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْتَظِرُنِي لَطَعَنْتُ بِهِ فِي عَيْنَيْكَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الإِذْنُ مِنْ قِبَلِ الْبَصَرِ

Dari Ibnu Syihab, bahwasanya Sahl bin Sa’d As-Sa’idi mengabarkan kepadanya, bahwa seorang laki-laki pernah melongok kamar Rasulullah SAW. Ketika itu Rasulullah SAW. Sedang memagang sisir untuk menyisir rambut beliau. Ketika beliau melihanya, maka beliau berkata: “Seandainya aku tahu bahwa kamu tengah mengintipku niscaya aku colok matamu dengan sisir. Rasulullah bersabda: “Hanya saja syari’at meminta ijin itu diadakan untuk menjaga pandangan” (H.R. Bukari)

12. Mendoakan tuan rumah atas jamuan

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ بُسْرٍ يُحَدِّثُ أَنَّ أَبَاهُ صَنَعَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا فَدَعَاهُ فَأَجَابَهُ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ طَعَامِهِ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِيمَا رَزَقْتَهُمْ

Husyaim menceritakan kepada kami, mengkhabarkan kepada kami Hisyam bin Yusuf, ia berkata: Aku mendengar Abdullah bin Busr bercerita, bahwa bapaknya membuatkan makanan untuk Rasulullah SAW. ia mengundang beliau, maka beliau memenuhi undangannya. Setelah beliau selesai menyantap hidangan, beliau berdo’a: “Yaa Allah, ampunilah mereka, berilah rahmat kepada mereka dan berikanlah berkah kepada mereka atas rizki yang Engkau anugrahkan pada mereka” (H.R. Bukhari, Ahmad, dll)


Share/Save/Bookmark